fkh | Monday, 03 August 2020 | 16:51 WIB  


Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengeluarkan Peraturan no : Kep. 115/UWKS/VII/2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN JALUR PRESTASI BAGI CALON MAHASISWA (MABA) DAN MAHASISWA YANG BERPRESTASI DI BIDANG OLAH RAGA. SENI DAN PENALARAN.


Kategori :

Calon Mahasiswa

a. Prestasi tingkat Internasional  

- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,-

- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 12.500.000,-

- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-

b. Prestasi tingkat Nasional

- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 12.500.000,-

- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-

- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,-

c. Prestasi tingkat regional

- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-

- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,-

- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 5.000.000,-


Mahasiswa

a. Prestasi tingkat Internasional

- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 24 bulan

- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 18 bulan

- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan

b. Prestasi tingkat nasional

- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 18 bulan

- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan

- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 6 bulan

c. Prestasi tingkat regional

- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan

- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 6 bulan

- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 3 bulan


Berkas persyaratan dapat diajukan ke Fakultas bagian kemahasiswaan dengan mengirimkan bukti lomba dan sertifikat. Semangat belajar , raih prestasi setinggi langit.