Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengeluarkan Peraturan no : Kep. 115/UWKS/VII/2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN JALUR PRESTASI BAGI CALON MAHASISWA (MABA) DAN MAHASISWA YANG BERPRESTASI DI BIDANG OLAH RAGA. SENI DAN PENALARAN.
Kategori :
Calon Mahasiswa
a. Prestasi tingkat Internasional
- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,-
- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 12.500.000,-
- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-
b. Prestasi tingkat Nasional
- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 12.500.000,-
- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-
- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,-
c. Prestasi tingkat regional
- juara 1 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,-
- juara 2 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,-
- juara 3 diberikan dana penghargaan sebesar Rp. 5.000.000,-
Mahasiswa
a. Prestasi tingkat Internasional
- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 24 bulan
- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 18 bulan
- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan
b. Prestasi tingkat nasional
- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 18 bulan
- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan
- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 6 bulan
c. Prestasi tingkat regional
- juara 1 mendapatkan pembebasan SPP selama 12 bulan
- juara 2 mendapatkan pembebasan SPP selama 6 bulan
- juara 3 mendapatkan pembebasan SPP selama 3 bulan
Berkas persyaratan dapat diajukan ke Fakultas bagian kemahasiswaan dengan mengirimkan bukti lomba dan sertifikat. Semangat belajar , raih prestasi setinggi langit.